Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Kali ini, KPK akan memanggil dua orang saksi dari unsur pemerintah yakni Bendahara Sekretariat Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), Suharti dan pegawai di Kementerian Agama yakni Muhammad Arief Fathullah.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka SDA," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR RI yang diduga naik haji secara gratis.
Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.
Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang.
Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni isteri, menantu, sampai adik-adiknya.
Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.