Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Barang Di Pelabuhan Gilimanuk Dibatasi

Bali berencana akan membatasi lintas kendaraan angkutan barang yang melewati jalan nasional sepanjang Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menuju Padang Bai, Kabupaten Karangasem.
Bisnis.com, DENPASAR--Bali berencana akan membatasi lintas kendaraan angkutan barang yang melewati jalan nasional sepanjang Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menuju Padang Bai, Kabupaten Karangasem.

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengatakan kebijakan itu untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang diakibatkan lintas angkutan barang di jalan nasional seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, terjadinya gangguan kelancaran arus lalu lintas serta masalah lingkungan menyangkut kebisingan.

Menurutnya berbagai persoalan itu berdampak langsung terhadap citra Bali sebagai daerah tujuan wisata utama karena sering dikeluhan  wisatawan asing dan domestik yang berkunjung. Apalagi, jalan Gilimanuk-Padang Bai merupakan jalur darat utama dari ujung barat Bali menuju Denpasar.

"Mulai saat ini kita harus menerapkan dan membenahi regulasi dengan sanksi yang tegas agar oknum-oknum  bisa jera sehingga penataan operasional angkutan barang bisa lancar," ujar Sudikerta, Senin (29/9/2014).

Upaya yang akan diterapkan Bali untuk membatasi yakni dengan mengatur jadwal operasional angkutan barang hanya boleh malam hari. Pasalnya, lalu lintas di sepanjang Gilimanuk-Padang Bai, pada pagi hari sangat krodit.

Alternatif waktu yang diterapkan yakni pukul 22.00-06.00, 18.00-05.00, dan 19.00-06.00. Kendaraan yang dibatasi adalah jenis peti kemas 20 bit, wingbox serta truk dengan konfigurasi sumbu diatas 1,2 dengan jenis muatan besi, keramik, semen dan galian C. Selain itu, akan dibuat kantong-kantong pemberhentian bagi supir untuk beristirahat agar tidak mengantuk selama perjalanan sehingga kecelakaan bisa dikurangi.

Alternatif lain yang kemungkinan akan diambil adalah pengalihan arus darat menjadi laut dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi langsung menuju Pelabuhan Lembar, Lombok tanpa melalui darat.

Untuk menindaklanjuti rencana itu, Pemprov Bali akan membentuk tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Informatika Bali, dishub kabupaten dan kota, kepolisian, serta instansi vertikal yang bertugas menyempurnakan rencana tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi Bali I Ketut Artika mengatakan aturan itu akan diterapkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah. Pembahasannya ditargetkan sudah dibahas oleh dewan mulai tahun depan.

Menurutnya, selama ini belum ada aturan larangan bagi kendaraan berat melewati jalur darat sepanjang Gilimanuk-Padang Bali. Kondisi tersebut menyebabkan seringnya terjadi kemacetan lantaran jalur di daerah Gilimanuk-Denpasar sangat sempit untuk truk berukuran besar.

Jalan yang berbelok-belok di jalur itu juga membuat sering terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa pengemudi. Kerusakan jalan di sepanjang daerah itu juga tidak dapat dihindari akibat harus menahan beban kendaraan besar.

"Selama ini kami tidak bisa menindak karena aturannya belum ada, kalau peraturan ini nantinya disahkan itu akan menguntungkan kami untuk mengawasi dan mengambil tindakan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper