Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Krisis Lahan Makam, Kenapa?

Jakarta mengalami krisis lahan makam karena jumlah lahan Taman Permakaman Umum (TPU) yang siap pakai hanya 31,3 hektare dengan daya tampung 56.909 jenazah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Jakarta mengalami krisis lahan makam karena jumlah lahan Taman Permakaman Umum (TPU) yang siap pakai hanya 31,3 hektare dengan daya tampung 56.909 jenazah.

Dengan angka kematian yang mencapai sekitar seratus orang per hari, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga, berpendapat jumlah lahan permakaman akan habis dalam dua tahun. “Jika tidak ada penambahan lahan maka dalam dua tahun lahan pemakaman di Jakarta akan habis,"ujarnya, Senin (29/9/2014).

Berdasarkan Permen PU No 5/2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, ukuran satu makam adalah 1x2 meter dengan jarak minimal setengah meter dari satu makam ke makam yang lain.

"Dari hasil pengamatan saya banyak TPU yang menggunakan tanah kosong yang harusnya untuk jarak dari satu makam ke makam yang lain digunakan untuk pemakaman, kemudian ada jalan setapak yang harusnya digunakan pelayat untuk berjalan dijadikan tempat makam," katanya.

Ia mengatakan jumlah lahan yang telah bebas untuk TPU ada 396,68 hektare dengan 364,23 hektare sudah terpakai dan 31,3 hektare siap pakai. Dia menyebutkan masih ada lahan seluas 201,16 hektare lahan belum siap pakai yang harus segera dimatangkan karena luas tanah itu dapat menampung 360.910 jenazah tanpa memperhitungkan pengurangan terhadap lahan tumpang dan makam kedaluarsa.

Selain penambahan lahan makam, pemerintah juga sebaiknya memanfaatkan lahan tumpang bagi yang jenazah yang punya hubungan keluarga. "Untuk lahan tumpang minimal umur makam sudah tiga tahun dengan perkiraan dalam rentang waktu tersebut jenazah di dalam kubur telah membusuk," katanya.

Pemerintah daerah, menurutnya, juga membuat aturan tegas untuk TPU serta harus ada transparansi dana pengolahan makam agar masyarakat tidak membayar mahal lahan pemakaman. Ia mengatakan taman permakaman di Jakarta banyak dikelola oleh warga sipil sehingga rentan terjadi penyimpangan.

Pengelolaan oleh warga sipil berakibat melambungnya harga lahan makam yang sebenarnya menurut Perda No. 1/2006 tentang Retribusi Lahan sewa lahan hanya dikenai beban sebesar Rp60.000-Rp100.000. Namun, apabila menggunakan calo, biaya yang dikeluarkan bisa sampai Rp3 juta.

Selain itu ia mengharapkan pemerintah daerah menyediakan pelayanan online 24 jam yang memuat informasi TPU yang masih kosong. "Orang meninggal tidak mengenal waktu dan keluarga yang berduka pasti sedang kebingungan. Maka pelayanan seperti itu sangat dibutuhkan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper