Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMANDEMEN UU No.5/1999: KPPU Berharap Dapat Perkuat Posisinya

-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat memperkuat posisinya mengawasi persaingan usaha pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang.
Ilustrasi Masyarakat Ekonomi Asean/Bisnis
Ilustrasi Masyarakat Ekonomi Asean/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat memperkuat posisinya mengawasi persaingan usaha pada Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 mendatang.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Mohammad Reza mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan untuk merevisi beberapa poin dalam UU mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Poin tersebut diantaranya adalah posisi KPPU dalam penanganan perkara. Komisi tersebut berharap Undang-Undang nantinya mengatur alat bukti circumstances evidence untuk dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara.

Bukti tersebut merupakan bukti tidak langsung yang dapat dijadikan dugaan awal terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu KPPU juga memasukkan sistem kelembagaan baru yang harus diatur dalam UU.

"Dengan penguatan tiga hal ini diharapkan menjadi tonggak era persaingan usaha sehat di 2015," ucap Reza Senin (29/9/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper