Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat memperkuat posisinya mengawasi persaingan usaha pada Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 mendatang.
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Mohammad Reza mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan untuk merevisi beberapa poin dalam UU mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Poin tersebut diantaranya adalah posisi KPPU dalam penanganan perkara. Komisi tersebut berharap Undang-Undang nantinya mengatur alat bukti circumstances evidence untuk dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara.
Bukti tersebut merupakan bukti tidak langsung yang dapat dijadikan dugaan awal terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu KPPU juga memasukkan sistem kelembagaan baru yang harus diatur dalam UU.
"Dengan penguatan tiga hal ini diharapkan menjadi tonggak era persaingan usaha sehat di 2015," ucap Reza Senin (29/9/2014).