Bisnis.com, JAKARTA - Para terdakwa kasus korupsi proyek pekerjaan life time extension (LTE) gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan meminta majelis hakim PN Medan untuk memeriksa laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasalnya, laporan audit tersebut dinilai tidak dilakukan sesuai tata cara perhitungan standar audit yang berlaku.
"Mereka itu nggak konfirmasi ke klien kami selaku auditee. Harusnya laporan tersebut diberitahu dulu sebelum diajukan," ujar Julius Singara, kuasa hukum para terdakwa dalam jumpa pers, Jumat (26/9/2014).
Laporan BPKP mengenai kerugian negara tersebut sedang digugat di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta karena BPKP dinilai tidak mempunyai wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara, dan secara prosedur tata cara perhitungan yang dilakukan BPKP itu tidak sesuai dengan standar audit yang berlaku.
Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menimbang dengan cermat dan objektif apakah laporan BPKP mengenai kerugian negara dalam proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan layak dijadikan sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Mengingat laporan tersebut selain menyesatkan juga cacat hukum dan saat ini sedang diperkarakan di PTUN Jakarta," ujar Todung Mulya Lubis, yang juga merupakan kuasa hukum empat karyawan PLN yang menjadi terdakwa dalam perkara. dugaan korupsi pada pekerjaan LTE.
Pada 6 Juni, Direktur PT Mapna Indonesia, perusahaan terlibat dalam proyek, Mohammad Bahlawan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi.
Dalam persidangan pada 9 September 2014, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Mapna Co dan Chris Leo dkk karena pihak-pihak tersebut dinilai mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Mohammad Bahalwan, Ari Juliano Gema, memaparkan alasan gugatan terhadap BPKP, yaitu Laporan BPKP tentang kerugian negara pada pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP, ujarnya.
Empat karyawan PLN yakni Chris Leo Manggala, Rodi Cahyawan, Surya Dharma Sinaga dan Muhammad Ali dijadikan tersangka kasus korupsi proyek di PLTU Belawan dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Medan.