Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kemungkinan akan menerapkan rezim antikorupsi yang dimulai sejak proses seleksi calon menteri kabinet.
Deputi Kantor Transisi Andi Widjajanto mengatakan pada Jumat 26 September 2014, tim melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan lebih dalam kemungkinan menerapkan rezim anti korupsi.
"Yang dilakukan dengan KPK adalah minta penjelasan lebih dalam kemungkinan menerapkan rezim antikorupsi," katanya di Kantor Transisi Jl Situbondo No 10 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Menurut Andi, tentunya KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) untuk melihat rekening gendut dan mengajak Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa ketaatan dan kepatutan calon menteri dalam hal kewajiban.
"KPK akan minta Dirjen pajak untuk memeriksa ketaatan kepatutan calon menteri, itu ditanyakan ke KPK yang dilakukan seperti apa," ujar Andi.
Dia menegaskan tidak membawa nama menteri untuk dibawa ke KPK karena seleksi menteri wewenang penuh presiden terpilih Joko Widodo. Menurut Andi, seleksi menteri akan melibatkan KPK setelah namanya mengerucut pada level 70 calon menteri.
"Hari jumat ke KPK tidak membawa nama menteri tapi apa yang dilakukan nominasi menteri," ujarnya.