Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS ANAS URBANINGRUM: Anas Diganjar 8 Tahun Penjara dan Harus Kembalikan Dana Rp57 Miliar

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman penjara 8 tahun serta membayar denda Rp300 juta. Selain itu, Anas juga harus mengembalikan dana sebesar Rp57 miliar.
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9)./Antara-Yudhi Mahatma
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -- Meski hak politiknya tidak dicabut, terdakwa kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang Anas Urbaningrum divonis bersalah.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman penjara 8 tahun serta membayar denda Rp300 juta. Selain itu, Anas juga harus mengembalikan dana sebesar Rp57 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya yakni Rp94,18 miliar dan US$5,26 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : metrotv
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper