Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Harsono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM non aktif Jero Wacik.
Dwi akan diperiksa mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang telah menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/9/2014). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," tukasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri, salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.
Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Terhitung sejak 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Rudi tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.