Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa antara pemegang saham PT Berau Jaya Persada akhirnya berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham perusahaan tambang tersebut.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Achmad Dimyati selaku hakim ketua majelis dalam pembacaan putusan, Rabu (17/9).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irham yang merupakan penggugat sekaligus mantan pemegang saham perusahaan tambang di daerah Kalimantan Timur itu tidak dapat mengajukan bukti untuk membuktikan gugatannya.
Irham melayangkan gugatan dengan nomor 123/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL karena merasa tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang beragendakan pengalihan saham. Dalam gugatan dirinya menuntut dibatalkannya RUPS tersebut.
Penggugat merasa dipaksa menandatangani dokumen pengalihan saham yang mengakibatkan sahamnya di Berau Jaya Persada sudah dialihkan secara keseluruhan ke pemegang saham lain yang dalam kasus ini merupakan tergugat.
Namun, dalam proses persidangan penggugat tidak dapat membuktikan bahwa dirinya merasa dipaksa untuk menandatangani dokumen tersebut.
Irham yang awalnya memiliki saham senilai 20% menggugat Erlina Dwi Kurniawati yang merupakan notaris sebagai tergugat I, Syahri Ramadhan (tergugat II) yang merupakan pemegang saham senilai 80% dan Masdari selaku tergugat III.
Diketahui bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut terjadi pengalihan saham, dimana pada akhirnya tergugat II memiliki 20% saham, tergugat III memiliki 80% saham sedangkan penggugat sudah tidak memiliki bagian.
Sebagai gantinya penggugat menerima uang kompensasi senilai Rp1,2 miliar untuk bagian saham yang diambilalih oleh tergugat III.
“Harusnya ada saksi, tapi mereka nggak ngajuin saksi sama sekali yang bisa mendukung gugatannya,” ujar Agung Achmad Wijaya, kuasa hukum tergugat kepada Bisnis, Senin (22/9).
Agung mengaku senang dengan putusan majelis hakim karena sudah tepat dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Saksi dari kami bilang dia [penggugat] dengan sukarela menandatangai kok, berarti memang gugatan ini nggak berdasar,” lanjut Agung.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dasar dari kantor hukum kantor Hutomo&Partners belum dapat dimintai keterangan terkait putusan ini. Pesan singkat yang dikirim Bisnis belum dibalas.