Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Densus 88 telah menetapkan empat warga negara asing asal Turkistan sebagai tersangka terorisme dan keimigrasian.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan dari hasil pemeriksaan tim penyidik, keempatnya diyakini memiliki hubungan dengan jaringan teroris pimpinan Santoso di Poso.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (22/9/2014).
Dia menjelaskan penetapan status tersangka tersebut diperkuat dengan keterlibatan tiga WNI yang mengatur perjalanan atas keempat WNA tersebut, di mana salah satunya merupakan DPO.
Berdasarkan fakta itu, para WNA dan WNI tersebut dikenakan pasal UU No. 15/2013 tentang terorisme. Sementara untuk para WNA, juga dikenakan UU Keimigrasian karena memalsukan visa masuk ke Indonesia dan juga paspor dengan kewarganegaraan Turki.
Diduga, pemalsuan izin masuk negara tersebut didapatkan oleh empat WNA itu di Thailand atau Malaysia.
Boy melanjutkan sejak Sabtu lalu, keempatnya telah ditahan. Sesuai dengan hukum acara UU terorisme, penahanan penyidikan akan dilakukan selama 30 hari. Setelahnya berkas pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kami berharap bisa secepatnya menyelesaikan berkas pemeriksaan," ujarnya.
DENSUS 88: 4 WNA Asal Turkistan Tersangka Terorisme
Penyidik Densus 88 telah menetapkan empat warga negara asing asal Turkistan sebagai tersangka terorisme dan keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium