Bisnis.com, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo akan mengubah struktur internal kantor kepresidenan dengan melebur Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Struktur internal kantor kepresidenan terdiri tiga instansi yakni sekretaris negara, sekretaris kabinet dan kepala staf kantor kepresidenan.
Struktur UKP4 yang selama ini bekerja pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono nantinya dimasukkan ke dalam struktur kepala staf kantor kepresidenan.
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan ketiga instansi merupakan perangkat khusus di kepresidenan. Pembagian kerjanya untuk sesneg berurusan dengan hal-hal yang sifatnya kenegaraan presiden sebagai kepala negara.
Di situ ada protokoler, ada paspampres, rumah tangga kepresidenan, ada istana presiden, perumusan Undang-Undang.
Sementara Seskab mendampingi presiden mengurusi pemerintahan mulai dari sinergi harmonisasi di tingkat peraturan presiden sampai sidang kabinet.
Adapun kepala staf kepresidenan adalah perangkat khusus yang membantu presiden kepada hal-hal yang sifatnya substantif kebijakan termasuk membantu presiden membuat perencanaan strategis dan nasihat kepada presiden.
"Kalau seskab dengan sesneg itu cenderung sifatnya birokrasi, kalau kepala staf kepresidenan substansi kebijakan yang memberikan saran kepada presiden termasuk membantu presiden membuat perencanaan strategis jadi implementasi program termasuk memberi early warning system kepada presiden," ujarnya.
Tugas kepala staf ini berbeda dengan menteri koordinator (Menko).
Kepala staf berinteraksi dengan presiden, sementara Menko adalah pembantu presiden yang mengerjakan koordinasi lintas kementerian sesuai rumpunnya.