Bisnis.com, JAKARTA— Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sikap Partai Demokrat terkait dengan polemik RUU pemilihan kepala daerah masih ambigu menyusul belum sinkronnya sikap petinggi partai dengan wakil partai di parlemen.
Direktur Perludem Titi Anggraeni menegaskan Demokrat masih belum jelas. Satu sisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat sebagai ketua umum partai tersebut menyetujui pemilihan kepala daerah tidak diubah atau tetap dilaksanakan secara langsung.
Namun perwakilan partainya di DPR tetap kukuh mengubah sistem penyelenggaraan pilkada langsung menjadi pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD.
“Dalam polemik itu, Partai Demokrat masih bermuka dua,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (17/9).
Dalam perbedaan pandangan tersebut, pengamat politik Universitas Gajah Mada Ari Dwipayana mengungkapkan Demokrat masih belum bisa dianggap menentukan pilihannya.
“Artinya, pandangan SBY sebagai pucuk pimpinan partai tidak lagi digubris.”
Perbedaan ini merupakan hal yang berisiko berujung serius.
“Ini ujian kredibilitas bagi SBY. Apakah pandangan SBY sebagai pemimpin parpol masih menjadi representasi suara fraksi?
Di situlah ujiannya. Jika tidak lagi menjadi represntasi, berarti terjadi krisis di internal Demokrat,” tegasnya.
Untuk itu, Titi mengimbau kepada Demokrat untuk mengadakan rapat antara pimpinan dengan fraksi untuk mengerucutkan suara lebih dulu sebelum rapat paripurna DPR diselenggarakan pada 25 September 2014.
“Jadi saat paripurna suara Partai Demokrat bisa bulat saat paripurna.”
Bulatnya suara Demokrat saat sidang paripurna mendatang, lanjut Titi, berpotensi mengubah peta perjuangan politik Koalisi Merah Putih untuk meloloskan sistem pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD.
Jika Fraksi Partai Demokrat mengubah pandangan dengan menyetujui pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, RUU tersebut bisa batal disahkan.
“Jika voting dilakukan, Demokrat dengan 148 kursi bisa mengubah peta kekuatan dukungan.”
Sesuai dengan catatan Perludem, jelasnya, saat ini pilkada langsung didukung oleh Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura.
“Namun jika Fraksi Partai Demokrat berbalik arah dengan mendukung pilkada langsung, RUU pilkada yang memuat penyelenggaraan pilkada oleh DPRD batal disahkan.”