Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan tidak mungkin meminta penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memicu pro dan kontra di kalangan politisi dan masyarakat.
Pasalnya, ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, draft RUU tersebut merupakan usulan pemerintah sehingga tidak etis apabila pemerintah juga yang meminta penghentian pembahasan.
"Ya kan tidak etis kalau kita yang mengajukan kita juga yang minta untuk dibatalkan. Tidak baik ya. Apalagi ini sudah dibahas sedemikain rupa, sudah 10 kali masa sidang. Pemerintah juga tidak menarik [draft RUU]," ujarnya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (14/9) malam.
RUU tersebut memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satu poinnya adalah gubernur tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD tingkat provinsi.
Pemerintah, ujarnya, tetap menawarkan dua opsi terkait pembahasan beleid tersebut. Pertama, pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kedua, pemilihan dilakukan oleh DPRD.
"Opsi manapun yang dipilih, tetap harus lakukan perbaikan. Jika yang pertama yang dipilih lakukan perbaikan. Jika yang kedua yang dipilih juga lakukan perbaikan. Karena keduanya ada catatan-catatan permasalahan," ujarnya.