Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hati Nurani Rakyat Bambang W Soeharto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menetapkan Bambang W. Soeharto dalam perkara dugaan tindak pidana suap pengurusan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam perkara suap tersebut, Bambang secara bersama-sama dengan Lusita Anie Razak melakukan tindak pidana suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, NTB yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014).
"Setelah proses pengembangan tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji pemalsuan dokumen di Lombok Tengah, penyidik KPK temukan dua alat bukti BWS ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Dia (Bambang) diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," tukas Johan.
Seperti diketahui, nama Bambang kerap disebut-sebut dalam vonis terdakwa Lusita Anie Razak dan Jaksa Subri dalam proses persidangan.
Keduanya merupakan tersangka yang telah ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, KPK juga beberapa kali memeriksa Bambang yang dahulu juga pernah menduduki kursi pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bambang juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara tersebut, Bambang belakangan diketahui merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan.
Bambang melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Along sendiri saat ini sudah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu.
Mencuat dugaan, PT. Pantai Aan juga melakukan suap terhadap Jaksa Subri. Suap menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta.
Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya, namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Sugiharta atau Along.
Tak selama setelah kasus ini mencuat, Bambang mundur dari Partai Hanura.