Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto mengakui telah berteman baik selama 19 tahun dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lusita Ani Razak.
"Bu Lusita kawan saya selama 19 tahun," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro itu diperiksa selama hampir delapan jam sebagai saksi terkait kasus perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya.
Saat menjalani pemeriksaan ia mengaku dicecar tentang riwayat hidup dan posisinya di PT Pantai Aan yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Terkait riwayat hidup, di PT (PT Pantai Aan) sebagai apa. Selebihnya saudara tanya kepada penyidik," ungkapnya tanpa menjelaskan lebih detail soal posisinya di perusahaan tersebut.
Saat ditanya hubungan kasus ini dengan Partai Hanura, ia enggan menjelaskan."Nggak etis saya jelaskan di sini."
KPK telah mencegah Bambang untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan kedepan sejak tanggal 15 Desember 2013 berdasarkan skep nomor KEP-917/01/12/2013. Penyidik KPK juga telah menggeledah rumahnya yang berlokasi di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta pada Selasa (17/12/2013).
Bambang disebut-sebut merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan kasus penyuapan pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah kepada Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri SK.
Subri ditangkap oleh penyidik KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam bersama seorang wanita bernama Lusita Ani Razak di sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 19.15 WITA.
Namun, Bambang enggan mengkonfirmasi saat ditanya apa dia yang memberi perintah kepada Lusita untuk memberikan uang.