Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PILKADA: Jika Disahkan, Perludem Ancam Gugat

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menjadi inisiator gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU saat paripurna mendatang menyusul cacatnya beleid tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menjadi inisiator gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU saat paripurna mendatang menyusul cacatnya beleid tersebut. 

Direktur Perludem Titi Anggraeni mengatakan saat ini persiapan materi gugatan sedang dikerjakan. “Kita sedang menyiapkan bukti-bukti bahwa produk tersebut adalah melanggar demokrasi dan konstitusi,” katanya kepada Bisnis, Jumat (12/9/2014). 
 
Menurutnya, RUU tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menyebut bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. “Jika RUU tersebut benar disahkan, kita akan langsung respons UU tersebut dengan menggugat ke MK.” 
 
Dalam upaya mengantisipasi disahkannya RUU tersebut, kata Titi, perludem sudah berusaha mengadakan dialog dengan para hakim konstitusi di MK untuk keperluan konsultasi. “Namun hingga saat ini, belum ketemu waktunya.”
 
Upaya hukum dengan menggugat ke MK akan dilayangkan setelah upaya dialog dengan panitia kerja RUU Pilkada dan komisi II DPR yang membidangi tentang pemerintahan gagal menghentikan pembahasan RUU tersebut.
 
Saat ini, tuturnya, perludem bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), sekaligus partai politik yang menolak disahkannya RUU tersebut. 
 
Perludem, paparnya, juga sedang galang dukungan masyarakat melalui voting melalui jejaring internet. “Saat ini 45.000 netizen atau pengguna internet sudah menyatakan dukungan terhadap penolakan disahkannya RUU tersebut,” kata Titi.
 
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung langkah yang dilakukan perludem. “Secara aturan, UUD 1945 memuat 4 prinsip demokrasi jika dikaitkan dengan pemilihan langsung a.l. kedaulatan rakyat, presidensiil, pemilihan demokratis, serta otonomi daerah,” katanya. 
 
Kedaulatan rakyat ada di pasal 1 ayat 2 UUD 1945, presidensiil diatur dalam pasal 4, pemilihan demokratis pasal 18 ayat 4, dan otonomi daerah diatur pasal 18 ayat 2. “Dari 4 prinsip tersebut, jika digabungkan bermakna kepala daerah harus dipilih oleh rakyat.”

Menurutnya, DPR lebih berkonsentrasi pada perbaikan substansi aturan yang bisa menjamin kualitas pemilukada, memilih sistem pemilu yang efisien, menekan maraknya politik uang dengan membuat aturan penegakan hukum yang jelas/tidak multitafsir dan disertai sanksi yang tegas, serta pengaturan dana kampanye yang tidak hanya formalitas. “Ketimbang menganbil langkah mundur untuk menyelenggarakan pilkada oleh DPRD.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper