Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Urbaningrum Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun & Kembalikan Uang Negara Rp94,18 Miliar

Jaksa menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam siang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang (11/9), Jaksa Penuntut Umum menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Menyikapi tuntutan jaksa itu, Anas menilai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Untuk itu, Anas beserta tim kuasa hukumnya akan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, 18 September 2014.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya yakni Rp94,18 miliar dan US$5,26 juta

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar, yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam perkara ini, Anas diduga menerima fee sebesar 7-20% dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan US$5,26 juta dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan hiburan.

Kemudian biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim suksesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya event organizer, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR, ketua fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi yang sedang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi," tambah Yudi.

Hal lain yang juag memberatkan Anas yaitu seringnya dia membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi proses hukum.

Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah Anas pernah mendapat Bintang Jasa Utama dari presiden pada tahun 1999, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper