Bisnis.com, BALIKPAPAN - Badan Informasi Geospasial mengimbau pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk segera menyerahkan data hutan primer dan lahan gambut terbaru.
Ini berkenaan dengan rancangan revisi ketujuh dari Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) yang kini sedang dimatangkan oleh tim teknis gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti Kementerian Perhutanan, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial.
“Kami tim teknis gabungan ke sini dalam rangka rancangan revisi ketujuh PIPIB, jadi kalau daerah punya data tambahan segera sampaikan ke kami,” ujar Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Nurwadjedi kepada Bisnis, Selasa (9/9/2014).
Menurut Nurwadjedi, apabila pemerintah setempat memiliki data baru mengenai lokasi dan jumlah hutan primer dan lahan gambut terbaru, tim teknis dapat segera mengompilasi data tersebut untuk memperbaharui data lama.
Apalagi, Kalimantan Timur dan wilayah-wilayah yang ada di dalamnya termasuk dalam 10 sampel data untuk rancangan revisi PIPIB yang ketujuh.
“Bisa saja lahan gambut yang dimoratorium bertambah, atau berkurang. Atau ternyata terdata bahwa lahan yang ada ternyata tidak termasuk dalam kategori hutan primer atau lahan gambut,” tambahnya.
PIPIB, yang kini memasuki revisi ketujuh merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6/2013 pada 13 Mei 2014 mengenai penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
“Ini merupakan komitmen Presiden SBY untuk mengurangi emisi karbon sebanyak 26%. Selama ini gambut dianggap oleh negara lain telah memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan ozon,” tukas Nur.