Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum melakukan pengembangan terhadap kasus rekening gendut PNS Pemkot Batam senilai Rp1,3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan saat ini, penyidik hanya memproses kelima tersangka yang sudah ditetapkan.
"Masih ini dulu. Ini saja baru ketangkap, jangan buru-buru," katanya, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan untuk dapat mencari tersangka baru, tentunya dibutuhkan bukti-bukti yang kuat. Jangan sampai, kecurigaan yang ada tidak berdasarkan fakta.
"Tapi tentunya akan kami dalami terus [kemungkinan keterlibatan oknum lain] sambil mencari fakta-fakta baru," papar Kamil.
Seperti yang diketahui, Polri menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni NK, YS, AA, AM, dan DN.
Kasus ini dapat terungkap berawal dari dicurigainya transaksi rekening seorang PNS Pemkot Batam, Niwen Khaeriah yang mencapai Rp1,3 triliun dari Januari 2008 hingga Juni 2013, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu