Bisnis.com, JAKARTA—Tim Kurator PT Metro Batavia yang tidak puas atas putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali guna memasukkan aset Gedung Batavia dalam boedel pailit.
Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan upaya hukum terakhir tersebut akan diajukan setelah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, putusan majelis MA tidak berdasarkan fakta hukum.
“Kami akan mengajukan PK,” kata Turman, Jumat (5/9/2014).
Dia menambahkan gedung tersebut merupakan aset debitur dengan nilai pembelian Rp25 miliar pada saat itu, berdasarkan laporan keuangan 2010-2011. Laporan auditor juga menegaskan bahwa aset senilai Rp67 miliar tersebut adalah milik Metro Batavia dan bukan milik pribadi Yudiawan.
Turman menuturkan penolakan kasasi tersebut telah mengabaikan fakta dalam laporan pembukuan Batavia yang menegaskan bahwa tanah dan gedung tersebut merupakan aset perusahaan. Secara akal sehat, tidak mungkin perusahaan masih menyewa kantor dan dari direktur utamanya sendiri.
Secara terpisah, kuasa hukum Yudiawan, Tri Hartanto mengaku tidak mempermasalakan PK yang diajukan oleh tim kurator karena merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak yang tidak puas.
"Itu [pengajuan PK] silakan saja. Kami merasa tidak ada lagi dalil yang bisa dijadikan dasar bahwa gedung di Jalan Juanda itu masuk boedel pailit," kata Tri kepada Bisnis.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), majelis yang dipimpin Nurul Elmiyah serta I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally sebagai anggota menolak kasasi tim kurator yang diputus pada 11 Agustus 2014.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.02/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014 pada 19 Mei 2014, yang menolak permohonan aset Batavia tersebut masuk dalam boedel pailit.