Bisnis.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita 16.497 pita cukai rokok yang diduga palsu serta puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Aries Widjanarko mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.
Atas laporan masyarakat itu, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.
Hasilnya, petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah tempa tinggal Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mendapatkan pita cukai yang diduga palsu serta rokok tanpa dilekati pita cukai.
Sebanyak 16.497 keping pita cukai yang diduga palsu disita dari sebuah rumah warga di Kabupaten Jepara pada 3 September 2014.
Pita cukai berbagai seri dan personalisasi yang diduga palsu tersebut, meliputi pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 13.959 keping dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.538 keping.
Selain itu, petugas juga menyita 117.800 batang rokok ilegal jenis SKM serta sejumlah peralatan produksi rokok.(ant/yus)
Bea Cukai Sita 16.497 Pita Cukai Rokok Diduga Palsu
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita 16.497 pita cukai rokok yang diduga palsu serta puluhan ribu batang rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu
Para Investor yang Ikut Pesta Cuan Saham BRMS Emiten Emas Bakrie-Salim
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
1 jam yang lalu