Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP JUDI ONLINE: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 3 tersangka baru terkait dengan perkara suap dua perwira Polda Jawa Barat senilai Rp7 miliar untuk pembukaan rekening kasus judi online yang telah diblokir.
Hacker/mirror.co.uk
Hacker/mirror.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 3 tersangka baru terkait dengan perkara suap dua perwira Polda Jawa Barat senilai Rp7 miliar untuk pembukaan rekening kasus judi online yang telah diblokir.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Kombes Pol Yudhiawan mengatakan penyidik meyakini ketiga tersangka baru yang dimaksud merupakan tersangka sejak awal pemeriksaan.

"Tersangka lain sudah teridentifikasi tiga orang, sudah jelas dari awal mereka tersangka," katanya, Kamis (4/9/2014).

Namun sayangnya, Yudhiawan menolak menjabarkan ketiga tersangka baru tersebut sebelum penahanan dilakukan.

Yang jelas, sambungnya, ketiganya ialah pemberi gratifikasi kepada dua perwira Polri Polda Jabar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Nanti kalau sudah penahanan akan kami rilis lagi," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, penyidik juga tengah memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya berinisial T.

T, kata Yudhiawan, merupakan kunci dari kasus suap tersebut dan juga merupakan bagian dari pemberi suap kepada dua pejabat di Ditreskrimum Polda Jabar.

"Yang bersangkutan saat ini tidak ada ditempat sehingga masih belum kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Seperti yang diketahui, AKBP MB dan AKP DS ditangkap setelah adanya pembukaan terhadap 18 nomor rekening bank yang diblokir terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online pada 17 Juni 2014.

Atas peristiwa tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan dan berujung pada operasi tangkap tangan bertempat di lapangan parkir Polda Jabar dengan penerimaan uang Rp60 juta yang diterima oleh AKP DS dari AI. Penerimaan itu merupakan yang ketiga kalinya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper