Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK TERSANGKA: SBY Terkejut, Belum Terima Pemberitahuan Tertulis

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkejut setelah mengetahui penetapan status tersangka atas diri Menteri ESDM Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Bisnis
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkejut setelah mengetahui penetapan status tersangka atas diri Menteri ESDM Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY yang saat ini sedang berada dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura telah mendengar kabar yang menimpa salah satu menterinya.

Presiden, ujar Julian, memperoleh informasi melalui media tentang status tersangka Jero yang ditetapkan oleh KPK.

“Berita ini membuat Presiden terkejut,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (3/9).

Namun demikian, ujar Julian, hingga saat ini Presiden belum mengetahui secara persis mengenai kasus yang menimpa Jero sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena pemberitahuan tertulis belum diterima, maka kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Sekembali di tanah air, bilamana ada informasi lebih jauh, akan saya sampaikan.”

Sejak kemarin, SBY berangkat ke Singapura untuk melakukan kunjungan kenegaraan dan sejumlah pertemuan dengan pemimpin setempat. Kepala Negara dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada esok, Kamis (4/9) siang.

Hari ini, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Jero diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat  menjabat sebagai Menteri ESDM sejak 2011.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus yang menerpa Jero  merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper