Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengaku kaget dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri ESDM sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
“Tentu saya kaget dengan penetapan itu, akan tetapi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, Rabu (3/9/2014).
Sukhyar mengemukakan proses renegosiasi kontrak pertambangan tidak akan terkendala dengan penetapan tersebut. menurutnya, pelayanan publik akan tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan,” jelasnya.
Sebagai catatan, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan juga diduga melakukan pemerasan terkait pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011 – 2012.
Berkaitan dengan itu, Jero Wacik dijerat pasal 12 e dan 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 421 KUHP. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diteken pimpinan KPK pada 2 September 2014.