Bisnis.com, JAKARTA — Bekas lahan dan gedung kantor Metro Batavia di daerah Juanda, Jakarta Pusat gagal masuk boedel pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Tim Kurator PT Metro Batavia (dalam pailit).
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), majelis yang dipimpin Nurul Elmiyah serta I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally sebagai anggota menolak kasasi tim kurator yang diputus pada 11 Agustus 2014.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.02/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014 pada 19 Mei 2014, yang menolak permohonan aset Batavia tersebut masuk dalam boedel pailit.
Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Pihaknya juga belum mendapatkan pemberitahuan dari MA.
“Saya menyesalkan putusan tersebut karena hakim MA tidak memahami perkara kepailitan. Secara fakta, lahan dan bekas kantor Metro Batavia tersebut merupakan aset debitur dan bukan milik pribadi Yudiawan,” kata Turman, Senin (1/9/2014).
Dia menambahkan gedung tersebut merupakan aset debitur dengan nilai pembelian Rp25 miliar pada saat itu, berdasarkan laporan keuangan 2010-2011. Laporan auditor juga menegaskan bahwa aset senilai Rp67 miliar tersebut adalah milik Metro Batavia dan bukan milik pribadi Yudiawan.
Secara terpisah, kuasa hukum Yudiawan, Tri Hartanto, mengaku senang dan bersyukur atas putusan tersebut meski belum membaca salinan putusan tersebut.
“Itu berarti argumen pembelaan kami benar dan telah diterima majelis hakim. Bahkan, perkara ini sebenarnya sudah ditolak saat di pengadilan niaga,” ujarnya.