Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Jamkrida Banten Beroperasi Akhir 2014

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan PT Jamkrida Banten beroperasi pada akhir 2014 dengan modal kerja sementara Rp27,5 miliar.

Bisnis.com, TANGERANG--Pemerintah Provinsi Banten menargetkan PT Jamkrida Banten beroperasi pada akhir 2014 dengan modal kerja sementara Rp27,5 miliar.
 
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan saat ini Direksi dan Dewan Komisaris PT Jamkrida Banten tengah mengurus akta notaris pendirian perusahaan yang bersifat badan usaha milik daerah.
 
“Jika akta notaris telah selesai, direksi dan dewan komisaris segera mengajukan izin operasional ke otoritas jasa keuangan, setelah itu langsung beroperasi,” ujarnya, Rabu (27/8/2014).
 
Menurutnya, kekurangan modal kerja yang mencapai Rp72,5 miliar akan dipenuhi secara bertahap. Pemenuhan modal, tuturnya, akan ditawarkan kepada pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
 
Dalam pembagian modal kerja, lanjutnya, Pemprov Banten memiliki andil sebesar 51%. Sementara sisanya akan ditawarkan kepada kabupaten/kota.

Namun, ujarnya, jika terdapat kabupaten/kota yang tidak berpartisipasi, maka modal kerja akan menggunakan APBD provinsi tahun berikutnya.
 
“Kenapa ditawarkan kepada kabupaten/kota, tujuannya untuk membangun sinergi antara provinsi dengan pemerintahan yang berada di bawahnya,” ujar Revrie.
 
Hingga kini, tuturnya, uji kelayakan oleh OJK atas calon direksi dan dewan komisaris yang telah diseleksi oleh Pemprov Banten masih belum terlaksana.

Pemprov Banten sesuai dengan surat pengantar Plt. Gubernur ke OJK, telah merekomendasikan dua orang calon direksi dan dua orang calon dewan komisaris untuk PT Jamkrida Banten.
 
Bahkan, lanjutnya, lambatnya proses pendirian Jamkrida di OJK menyebabkan Kementerian Koperasi dan UMKM mengirimkan surat imbauan agar Banten mempercepat pembentukan struktur organisasi PT Jamkrida Banten dan segera mengeluarkan surat keputusan penetapan direksi dan dewan komisaris.
 
Arahan tersebut, lanjutnya, bertujuan agar para direksi dan dewan komisaris yang telah ditetapkan dapat segera menyelesaikan segala urusan perihal pendaftaran badan hukum.
 
“Surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM ini bertujuan memberikan dorongan agar pengurusan izin operasional dapat segera selesai tanpa perlu menunggu surat balasan dari OJK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper