Bisnis.com, JAKARTA --Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi lain, hari ini giliran politisi dari Fraksi Partai Hanura yang dipanggil KPK.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Hanura, Soemintarsih Muntoro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Soemintarsih diminta memberi kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Selain Soemintarsih, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap Kasubdit II Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Kementerian Agama, Tri Ganti Harso dan Kasubdit Petugas Dirjen PHU Kementerian Agama, Ahda Barori.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR RI yang diduga naik haji secara gratis.
Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.
Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang.
Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni istri, menantu, sampai adik-adiknya.
Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.