Bisnis.com, JAKARTA- Universitas Pancasila dengan terpaksa mengeluarkan lima mahasiswanya, yang terbukti memakai narkoba.
"Baru empat bulan saya menjadi rektor di kampus ini, kami sudah memberhentikan 5 mahasiswa pemakai narkoba," kata Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof. Wahono Sumaryono, di sela acara penyambutan mahasiswa baru di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Menurut Wahono, masalah narkoba dan barang 'haram' lainnya, dijaga ketat oleh seluruh civitas akademika untuk tidak masuk ke dalam kampus.
Ketika mahasiswa baru diterima, katanya, mereka membuat perjanjian tidak akan menggunakan narkoba, atau mengedarkannya di dalam atau sekitar kampus UP.
"Bila ketahuan dan terbukti sebagai pemakai, maka sanksinya adalah dikeluarkan dari kampus," ungkap Wahono.
Untuk mengatasi masalah narkoba ini, lanjutnya, pihaknya mengadakan berbagai kegiatan. Misalnya, mendatangkan pakar yang akan bicara masalah bahaya narkoba, melakukan pengawasan ketat dengan berkeliling di sekitar kampus, memperhatikan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh mahasiswa.
Ahwil Luthan, Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina UP, menambahkan masalah narkoba ini tidak main-main. Sindikat benda haram itu, lanjutnya, banyak menyasar kalangan muda, sehingga menjadi pemakai dan kecanduan.
"Kini narkoba bisa masuk ke mana saja. Sindikatnya kuat dan dengan berbagai cara masuk ke kalangan masjid, gereja, kampus, lingkungan rumah, dan lainnya. Jadi, kita harus selalu waspada," ungkap Ahwil, yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 1999-2001.
Menurut dia, terpenting dalam mengatasi masalah kejahatan yang dilakukan oleh anak dan remaja, termasuk mahasiswa, adalah pendidikan dan pengawasan dari rumah, dan lingkungan.
"Jadi, kita harus membentengi anak-anak kita dengan iman, ahlak, dan perbuatan yang baik, sehingga tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba," ungkapnya.
Para orangtua, lanjutnya, sebaiknya lebih terbuka dengan anak, dan selalu berkomunikasi agar semua gerak-gerik anak diketahui. Bila ada masalah bisa cepat diatasi bersama.