Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan terdakwa Anas Urbaningrum pernah memberikan perintah untuk membakar beberapa barang bukti keuangan setelah Mindo Rosalina Manulang (Rosa) ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan tersebut disampaikan M. Nazaruddin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (25/8/2014). "Habis Kongres Demokrat, iya [diperintahkan bakar]. Mas Anas bilang, hapus semua data," tuturnya.
Menanggapi pernyataan Nazaruddin tersebut, Anas membantah dirinya memerintahkan untuk membakar beberapa barang bukti keuangan di DPP dan Fraksi Partai Demokrat.
Anas menuding Nazaruddin seringkali memberikan pernyataan yang tidak benar. "Makanya bahwa Nazar itu tukang dusta bin bohong," tutur Anas.
Menurut Anas, dari berbagai pernyataan Nazaruddin selama memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor hari ini, dapat disimpulkan bahwa dia seringkali memberikan pernyataan bohong dalam persidangan.
"Begini lho, kalau rekan-rekan mengikuti pertanyaan hakim itu sudah bisa membaca apa maknanya saya yang tidak mengerti hukum saja bisa membaca apa maknanya," tukas Anas.