Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persamaan Merek, Rumah Makan Dapur Sambal Digugat

Pengusaha asal Jogja, Wiwin Kartikasari mengajukan gugatan merek Dapur Sambal milik Kuwat Subarja karena dinilai telah melakukan iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha asal Jogja, Wiwin Kartikasari mengajukan gugatan merek Dapur Sambal milik Kuwat Subarja asal Bandung karena dinilai telah melakukan tindakan tidak terpuji dalam pendaftaran merek.

Wiwin Kartikasari merupakan pemilik rumah makan Dapur Sambal yang didirikan pada 2008. Keduanya memiliki nama merek yang sama pada pokoknya. Pihaknya juga menyeret Kementerian Hukum dan HAM Dirjen HAKI sebagai tergugat II.

Kuasa hukum Wiwin Kartikasari, Tim Marniaty telah melayangkan gugatan tersebut pada 21 April 2014 dengan perkara No. 26/Pdt.Sus.MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Klien kami telah mendirikan rumah makan Dapur Sambal sejak 2008 dan mengajukan pendaftaran merek pada 2009. Namun, saat itu ditolak oleh Dirjen HAKI dengan alasan sudah terdaftar atas nama Kuwat Subarja,” kata Marniaty kepada Bisnis.com, Rabu (20/8/2014).

Dia menjelaskan Wiwin telah membuka rumah makan tersebut sejak 4 November 2008. Namun, beberapa bulan kemudian di lokasi yang berdekatan telah berdiri rumah makan yang sama milik orang lain padahal diantara keduanya tidak ada kerja sama apapun.
 
Wiwin mendatangi rumah makan milik Kuwat dan mengingatkan agar tidak terjadi pengecohan informasi yang merugikan bagi pihaknya dan konsumen. Beberapa hari kemudian rumah makan milik Kuwat berubah nama menjadi merek lain.

Hampir setahun kemudian, Wiwin melakukan pendaftaran merek Dapur Sambal Logo untuk jasa dalam bidang makanan dan minuman dengan nomor Pendaftaran J002009037919. Pada 25 Oktober 2011, Ditjen HAKI menolak dan penggugat tidak diberitahu tentang adanya upaya untuk mengajukan keberatan, sehingga telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Pengajuan permohonan tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan pada 6 Juli 2009 dan dipublikasikan pada 31 Desember 2010. Namun, sampai gugatan pembatalan didaftarkan Kuwat tidak pernah membuka atau melakukan operasional Dapur Sambal.

Dalam persidangan tersebut, baik Kuwat Subarja maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir, kendati telah dipanggil oleh majelis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper