Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan permohonan Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) pada 21 Agustus pukul 14.00 WIB.
"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak, Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin.
Dalam sidang lanjutan ini, MK melakukan pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari masing-masing pihak, yakni pemohon - pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa - pihak termohon (KPU) dan pihak terkait, pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak.
"Mahkamah menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali, pemohon ajukan kode bukti P1 sampai P100, dengan rincian yang banyak sekali," ungkapnya.
Sedangkan dari pihak termohon, Hamdan juga mengungkapkan menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9 dengan rincian yang banyak juga hingga ribuan bukti.
Sementara dari pihak terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT1 hingga PT12.
Menanggapi bukti yang diserahkan ini, Hamdan menilai masih ada beberapa ketidakcocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
"Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda, kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain," jelasnya.
Untuk itu, Hamdan meminta para pihak memperbaiki dan melengkapi bersamaan dengan penyerahan kesimpulan pada Selasa (19/8) besok untuk langsung diserahkan ke panitera. (ant/yus)