Bisnis.com, BIAK - Sebanyak tujuh terpidana korupsi yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor, Papua, tidak mendapat remisi bertepatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI, Ahad 17 Agustus 2014.
Pelaksana tugas Kepala Lapas Kelas IIB, A Korwa mengakui tidak adanya remisi atau pengurangan hukuman bagi koruptor berlaku di seluruh Indonesia sesuai kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ia menyebutkan untuk warga binaan narapidana yang menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi, makar, teroris, dan kejahatan khusus lainnya, pemberian remisinya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya untuk tahun 2014 sesuai data warga binaan Lapas Biak tidak memperoleh remisi HUT RI," katanya seusai penyerahan remisi umum (R1) bagi 55 warga binaan Lapas Biak.
Korwa mengakui dengan tidak diberikannya remisi bagi koruptor, pihak Lapas Kelas IIB Biak tetap berharap narapidana bersangkutan harus tetap rajin, berkelakuan baik serta tidak melakukan kesalahan.(ant/yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel