Bisnis.com, JAKARTA- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya mengadili masalah penghitungan perolehan suara pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
Dia mengatakan seharusnya MK melihat lebih dalam persoalan secara substantif terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan Pilpres 2014.
"Apabila MK hanya mengadili masalah angka-angka saja, itu berarti MK tidak jauh berbeda dengan lembaga kalkulator," katanya saat menghadiri sidang ketujuh di gedung MK, Jumat (15/8/2014).
Yusril memberi contoh Mahkamah Konstitusi di Thailand sudah berani mengadili persoalan secara substantif dan fundamental berdasarkan asal pemilu jujur, adil, rahasia dan langsung.
Menurutnya, MK di Thailand pernah memutus perkara yang membatalkan pemilu dengan alasan cacat secara konstitusi. "Nah, apakah MK di sini berani? Saya serahkan ke MK," katanya.
Pada persidangan ketujuh PHPU tersebut, Yusril menjadi salah satu ahli hukum yang dihadirkan oleh pasangan Prabowo-Hatta selaku pemohon.
Dia mengaku kehadirannya itu bertindak sebagai ahli hukum tata negara yang tidak berpihak pada pihak manapun.
Sebelumnya pihak Jokowi-JK mempertanyakan kehadiran Yusril sebagai salah satu ahli dengan alasan Yusril merupakan politikus Partai Bulan Bintang yang berkoalisi dengan pasangan Prabowo-Hatta.
Dia mengatakan, andaikan dirinya diminta oleh kubu Jokowi-JK sebagai ahli, dia mengaku akan memenuhi dan menerangkan secara objektif sesuai kapasitas keahliannya.
Yusril mengungkapkan pada malam harinya, Jokowi menelepon dirinya. Mantan Menkum HAM itu menerangkan bahwa dia akan hadir pada persidangan dan menjelaskan sesuai dengan keahliannya secara netral.
"Jadi para pengikut Jokowi-JK jangan ngomel terus, orang Jokowinya saja sudah mempersilakan saya," katanya.