Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supir Truk Sampah Selundupkan 2.172 Gram Ganja Ke Lapas, Diringkus

Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Itulah yang dialami Ujang Asum,35, supir truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.
Ganja bawaan Ujang si supir truk yang disita/
Ganja bawaan Ujang si supir truk yang disita/

Bisnis.com, JAKARTA - Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Itulah yang dialami Ujang Asum,35, supir truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

 

Lelaki , yang rutin mengangkut sampah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (14/8/2014). Dia membawa ganja seberat 2.172,6 gram, setara dua kilogram.  "Total barang bukti yang disita adalah 2.172,6 gram ganja," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto.

 

Pengemudi truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ, atas tindakan penyelundupan ganja itu, Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Seperti kata pepatah, sepandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitulah Ujang. Sebelum tertangkap,  Ujang ternyata telah  menyelundupkan ganja ke dalam lapas tersebut sebanyak dua kali. Pada awal Juni 2014, Ujang menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp200.000. Kemudian, pada akhir Juni 2014, ia kembali menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp300.000.

Upaya Ujang, atas suruhan Hardiansyah alias Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang.  Mereka  berkenalan sejak satu setengah bulan yang lalu. Sesaat setelah mereka berkenalan, Kudil menawarkan pekerjaan pada Ujang sebagai kurir ganja  dengan imbalan ratusan ribu rupiah sekali antar. Ujang tergiur dengan kompensasi yang bakal diterimanya. Namun, tawaran itu, ternyata Apel Neraka.

Sebelum sempat masuk ke dalam lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir lapas Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jalan Veteran Raya No. 2 Tangerang Kota, Banten.

"Ganja  disimpannya di dalam kaleng biskuit dan dimasukan ke dalam ember. Rencananya,  diserahkan kepada sang 'bos' Hardiansyah alias Kudil (31)," ujbos ar Sumirat.

 

Total barang bukti yang disita adalah 2.172,6 gram ganja. Kini, sudah dimusnahkan. "Petugas kami  menyisihkan lima gram . Guna  uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tutur Sumirat.

 

"Barang bukti itu sudah  dimusnahkan. Jumlahnya  2.167,6 gram ganja," kata  Sumirat Dwiyanto  dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Sumirat mengatakan, berdasarkan keterangan Kudil, ganja yang didapatkan dari tangan Ujang itu untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri oleh Kudil.

"Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, dan menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba," katanya.(Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper