Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DANA HAJI: 3 Anggota Dewan Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Suryadharma

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ratu Siti Romlah akhirnya keluar dari Gedung KPK.
Tersangka Kasus Korupsi Dana Haji Suryadharma Ali/Bisnis.com
Tersangka Kasus Korupsi Dana Haji Suryadharma Ali/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ratu Siti Romlah akhirnya keluar dari Gedung KPK.

Romlah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Saat dikonfirmasi apa saja yang ditanyakan tim penyidik terhadap dirinya, Romlah mengaku bahwa dirinya hanya ditanya-tanya soal penyelenggaraan ibadah haji pada saat itu.

"Terkait penyelenggaraan haji saja," tutur Romlah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Selain itu, Romlah juga tidak mau memberikan penjelasan detail tentang pemeriksaannya hari ini kepada para wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari sampai saat ini.

Romlah hanya menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah ikut rombongan haji bersama Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Romlah mengaku dirinya menggunakan dana sendiri untuk melakukan ibadah haji waktu itu.

"Saya tidak ikut rombongan, saya berangkat tahun 2012," tukasnya.

Selain Romlah, hari ini (12/8) KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR lainnya yakni Said Abdullah dan Hasrul Azwar. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma Ali dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji ini yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan anggaran biaya dari calon jamaah haji.

Untuk praktek mark up penyelenggaraan haji, terjadi di sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering, dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat di Kemenag, keluarga dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Suryadharma Ali belum pernah diperiksa KPK terkait dengan perkara yang menjeratnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper