Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPN III Segera Bangun Pabrik CPO di Sei Mangkei

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III akan segera membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatra Utara.
Hasil produksi pabrik oleochemcial, katanya, akan diprioritaskan untuk pasar ekspor. /Bisnis.com
Hasil produksi pabrik oleochemcial, katanya, akan diprioritaskan untuk pasar ekspor. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III akan segera membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatra Utara.

Abdul Halim, Manajer KEK Sei Mangkei, mengatakan pihaknya tengah merencanakan untuk membentuk anak perusahaan yang khusus membidangi pengolahan CPO. Nantinya, anak usaha itu yang akan membangun pabrik oleochemical di KEK Sei Mangkei yang dikelola oleh PTPN III.

"Anak perusahaan itu akan bersinergi dengan perusahaan yang memiliki akses pasar olahan CPO," ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (10/8/2014).

Dia mengungkapkan pabrik yang akan dibangun diharpkan dapat menampung 90% produksi CPO dari PTPN III. Saat ini, kapasitas produksi CPO PTPN III mencapai 600.000 ton per tahun.

Menurutnya, dengan dibangunnya pabrik industri hilir CPO, minimal 90% bahan baku dapat terserap oleh anak usahanya. Untuk itu, PTPN III sangat mempertimbangkan agar anak usaha tersebut memiliki kajian komprehensif terhadap akses pasar.

Menteri BUMN Dahlan Iskan telah meminta PTPN III untuk membangun pabrik olechemical di Sei Mangkei. Permintaan itu setelah adanya keputusan pengadilan yang menetapkan PTPN III sebagai pemenang atas gugatan arbitrase oleh perusahaan petrokimia asal Jerman, Ferrostaal.

Permintaan Dahlan agar PTPN III membangun pabrik oleochemical di Sei Mangkei karena saat ini tidak ada perusahaan BUMN yang memiliki pabrik pengolahan CPO. "Masa BUMN tidak punya industri hilir sama sekali, ketinggalan sekali dari swasta," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Direksi PTPN III sebelumnya telah menandatangani kemitraan dengan PTPN IV untuk membangun pabrik oleochemical di KEK Sei Mankei. Namun, kerja sama tersebut menjadi beban dalam jangka panjang.

Rencana pembangunan pabrik oleochemical di KEK Sei Mangkei, sambungnya, telah diwacanakan sejak tahun lalu. Akan tetapi, prosesnya terhambat akibat adanya gugatan arbitrase oleh Ferrostaal.

Dia menjelaskan apabila kasus hukum belum rampung, tentu Kementerian BUMN belum mengijinkan PTPN III untuk memulai pembangunan pabrik tersebut. Namun, kini proses gugatan telah dimenangkan oleh PTPN III sehingga dapat segera dimulai kembali proses pembangunan pabrik tersebut.

Menteri BUMN mengungkapkan pembangunan pabrik oleochemical di KEK Sei Mankei diperkirakan membutuhkan dana investasi Rp1,5 triliun. Sedangkan proses pembangunan sendiri membutuhkan jangka waktu sekitar 30 bulan atau 2,5 tahun.

Pembangunan pabrik oleochemical itu rencananya akan dilaksanakan pada awal 2015. "Tim dan hasil kajian pembangunan pabrik sudah ada," paparnya.

Dahlan meminta agar PTPN III menjadi pemegang saham mayoritas untuk pembangunan pabrik oleochemical tersebut. Adapun dana investasi dapat diperoleh dari kas internal maupun kemitraan.

Hasil produksi pabrik oleochemcial, katanya, akan diprioritaskan untuk pasar ekspor. Hal tersebut juga dapat diartikan untuk membantu pengurangan defisit neraca perdagangan.

Seperti diketahui, perusahaan petrokimia asal Jerman, Ferrostaal mengajukan gugatan arbitrase kepada PTPN III. Hal itu disebabkan Kementerian BUMN membatalkan kerja sama PTPN III dan Ferrostaal.

Di sisi lain, Abdul Halim menjelaskan investor dapat segera berinvestasi di KEK Sei Mangkei setelah diterbitkannya hak pengelolaan kawasan industri tersebut kepada PTPN III.

Hak pengelolaan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada 16 Juli 2014. Sertifikat sebagai bukti hak tersebut sebelumnya didasari oleh surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.27/HPL/BPN RI/2014.

"Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pengelolaan tersebut maka secara hukum dan prosedural telah terpenuhi bagi para investor untuk segera melakukan investasi di atas tanah Hak tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper