Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KESEHATAN: Jumlah Peserta di Balikpapan Capai 56%

Jbpjsumlah peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan sudah mencapai 538.590 jiwa atau 56% dari total jumlah penduduk yang berdasarkan data BPS mencapai 994.500 jiwa.
BPJS Kesehatan/Ilustrasi
BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan sudah mencapai 538.590 jiwa atau 56% dari total jumlah penduduk yang berdasarkan data BPS mencapai 994.500 jiwa. 

Kepala Divisi Regional VIII BPJS Kesehatan Tolopan Tobing mengatakan angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di wilayah yang meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Peserta yang masih belum terdaftar, katanya, berasal dari peserta mandiri dan beberapa perusahaan. 

"Yang belum itu sebagian adalah perusahaan karena mereka mengelompok dan masyarakat yang memiliki kemampuan membayar tetapi belum mendaftar  di kami," ujarnya usai Halal bi Halal BPJS Kesehatan Regional VIII,  Jumat (8/8/2014) malam. 

BPJS Kesehatan, katanya, masih perlu untuk menggencarkan informasi  mengenai kewajiban menjadi peserta jaminan kesehatan nasional baik  melalui iklan maupun media. Tolopan berpendapat kontinyuitas  penyampaian informasi tersebut sangat penting untuk mengerek jumlah peserta. 

Bisa saja, lanjut Tolopan, calon peserta mandiri tersebut memiliki  kemampuan untuk membayar premi tetapi karena informasinya masih belum diketahui sehingga belum mendaftar.

"Ini yang perlu kami lakukan agar jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat bisa berjalan dengan baik," katanya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan selain peserta mandiri, juga ada beberapa penyandang sosial yang masih belum  terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pemkot Balikpapan sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan teknis lainnya agar kartu peserta dapat segera diterima. 

Adapun, penyandang sosial yang dimaksud seperti narapidana, tahanan di rutan dan lembaga pemasyarakatan, orang-orang dengan kebutuhan khusus,  kasus kejiwaan, orang dengan penyakit yang perlu dibantu pemerintah dan orang yang tidak mampu yang belum termasuk dalam penerima bantuan iuran oleh pemerintah pusat. 

"Tinggal proses pembayaran iurannya saja agar kartu pesertanya bisa 
keluar," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper