Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong perusahaan daerah yakni Perusda Melati Bhakti Satya Kaltim dan Perusda Balikpapan untuk bekerja sama dalam pembentukan perusahaan kawasan industri di daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan industri Kariangau.
Dalam sambutan Gubernur Kaltim dalam Rapat Koordinasi Badan Pengelola Kawasan Industri Kariangau yang dibacakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, instruksi tersebut diminta untuk segera ditindaklanjuti karena pembentukan perusahaan kawasan industri sudah molor.
Gubernur meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltim memantau proses tersebut agar bisa berjalan lancar.
Rizal menambahkan pembentukan perusahaan memang harus segera direalisasikan untuk mewujudkan kawasan industri di daerah tersebut.
Keberadaan Badan Pengelola Kawasan Industri Kariangau, lanjutnya, hanya bersifat sementara sampai perusahaan kawasan itu terbentuk.
“Kami berharap bisa dirumuskan bagaimana nantinya mekanisme pembentukan perusahaan kawasan ini. Termasuk jumlah perusahaan kawasan yang dibentuk di sana apakah ada dua atau tiga perusahaan kawasan karena wilayahnya memang cukup luas,” ujarnya kepada Bisnis disela Rapat Koordinasi Badan Pengelola Kawasan Industri Kariangau, Kamis (7/8/2014).
Dua perusahaan milik daerah yang diinstruksikan oleh Gubernur tersebut, kata Rizal, harus segera saling berkoordinasi agar pembentukan perusahaan kawasan bisa terwujud.
Mengenai kewajiban penyertaan modal, nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari Perusda Balikpapan.
“Memang ada penyertaan modal. Tapi kan gak masalah. Bisa itu dipercepat sebelum tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan sebenarnya sudah ada kesepakatan terkait pembentukan perusahaan kawasan oleh dua perusahaan milik daerah tersebut.
Namun, sertifikasi lahan yang berjalan lambat menjadi penyebab pembentukannya masih belum terealisasi hingga sekarang.
Proses sertifikasi untuk lahan milik Pemprov Kaltim seluas 167 hektare diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Adapun untuk lahan Pemkot Balikpapan seluas 230 hektare, proses sertifikasinya menyusul kemudian.
“Sertifikasi itu menentukan, karena itu yang menjadi dasar bagi penilaian harga tanah. Kalau sudah ada sertifikatnya, baru bisa dinilai dan kemudian dijadikan aset untuk perusahaan kawasan tersebut,” tuturnya.
Suryanto optimistis sebelum akhir tahun perusahaan kawasan tersebut sudah bisa terbentuk dengan lahan yang berasal dari provinsi.
Adapun, lahan dari Pemkot Balikpapan akan disertakan dalam penyertaan modal berikutnya.
Direktur Investasi dan Pengembangan Pemasaran BP-KIK Erik Nursahramdani berpendapat untuk membentuk perusahaan kawasan ternyata tidak semudah seperti yang direncanakan.
“Butuh effort lebih keras lagi agar daerah yang saat ini masih dalam status kawasan peruntukan bisa benar-benar menjadi kawasan industri,” katanya.
Apabila sudah terbentuk, kata Erik, perusahaan kawasan tersebut nantinya yang akan mengkoordinir pengelolaan KIK sesuai dengan masterplan yang saat ini sedang ditinjau ulang.
Termasuk pembangunan jalan akses, penyediaan listrik, dan fasilitas lain akan dikoordinir penyediaannya oleh perusahaan kawasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut.