Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standard Chartered Upayakan Penyelesaian Klaim dengan Pemerintah New York

Standard Chartered Plc sedang melakukan perundingan dengan pembuat kebijakan perbankan di New York untuk menyelesaikan klaim bahwa bank tersebut gagal mendeteksi transaksi yang dicurigai terjadi pelanggaran pencucian uang. Demikian dilansir Bloomberg dalam lamannya pada Rabu (6/8).
Logo Standard Chartered/JIBI
Logo Standard Chartered/JIBI

Bisnis.com, NEW YORK--Standard Chartered Plc sedang melakukan perundingan dengan pembuat kebijakan perbankan di New York untuk menyelesaikan klaim bahwa bank tersebut gagal mendeteksi transaksi yang dicurigai terjadi pelanggaran pencucian uang. Demikian dilansir Bloomberg dalam lamannya pada Rabu (6/8).

Dugaan tersebut terdeteksi oleh Ellen Zimiles, setelah pemasangan program perangkat lunak pada monitor bank sebagai bagian dari penyelesaian pelanggaran sanksi Amerika Serikat terhadap Iran pada tahun 2012, menurut Bloomberg dari orang yang menolak disebutkan namanya.


Benjamin Lawsky, Inspektur Departemen Jasa Keuangan New York menuntut lebih dari US$100 juta dari bank yang berbasis di London tersebut.  Lawsky akan mengambil tindakan jika perundingan tersebut belum mencapai titik temu.

Standard Chartered akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut seperti diungkapkan oleh juru bicara bank yang berbasis di Singapura, Piers Townsed. “Standard Chartered akan bertanggung jawab dan memenuhi persyaratan pembuat kebijakan,” katanya.

Caitlin Ferrell, juru bicara kantor Benjamin Lawsky, mengatakan dalam sebuah e-mail yang ia menolak memberikan komentar.

Peter Sands, CEO Standard Chartered telah mengunjungi Lawsky setidaknya sekali dalam beberapa pekan terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini.

Standard Chartered berpendapat penyimpangan yang terjadi adalah kegagalan teknis, bukan langkah yang disengaja untuk menyembunyikan transaksi bermasalah, demikian dilansir Bloomberg.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Lawsky juga meminta agar Zimiles tetap memonitor bank  selama periode dua tahun seperti yang telah disepakati pada tahun 2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper