Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/8/2014) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.
Keduanya diperiksa bersamaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," tutur Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah berhasil diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di sebuah mal dan di rumah dinas Bupati Karawang.
Dari hasil OTT KPK beberapa waktu lalu, terjerat pula dua perwakilan PT Agung Podomoro Land di Karawang, Aking Saputra, dan Rajen Diren, serta Kepala Desa Cilamaya Nana dan tiga orang lainnya.
Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp5 miliar sebagai barang bukti dalam mata uang dolar Amerika Serikat serta beberapa buah dokumen.
Setelah diamankan dalam OTT beberapa waktu lalu, dua perwakilan dari PT Agung Podomoro Land dibebaskan KPK karena keduanya terbukti telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya.
Padahal, Aliansi masyarakat yang terdiri atas Konsorsium Pembaruan Agraria, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Indonesia Corruption Watch dan Serikat Petani Karawang menduga ada keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, Aliansi masyarakat yang terdiri atas Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak KPK untuk terus melanjutkan penyelidikan dan mencari keterlibatan dari PT Agung Podomoro Land.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Margamulya, Desa Wanasari dan Desa Wanakerta di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang dengan luas lahan sebesar 350 hektar yang disengketakan perusahaan properti, PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), yang dimiliki PT Agung Podomoro Land.