Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kominfo akhirnya mengonfirmasi bahwa Youtube telah memblokir tujuh video terkait penyebaran propaganda ISIS.
Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan pemerintah sebelumnya memang sudah melayangkan surat permintaan kepada Google untuk memblokir konten video tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi terbatas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Agustus 2014.
Dari tujuh video tersebut, enam di antaranya telah dihapus oleh Youtube karena melanggar kebijakan layanan. Sementara itu, satu video lainnya yang berjudul Joint The Rank From The Islamic State telah diblokir penyedia jasa Internet sehingga tidak bisa diakses di Indonesia. Ismail juga mengimbau kepada masyarakat, media penyiaran nasional, yang telah mengunduh dan menyimpan video tersebut agar tidak mempublikasikannya di berbagai media sosial.
“Penayangan video tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2),” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/8).