Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa TPPU Saham CNKO Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp28 miliar, Diki Arianto dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
Ilustrasi/Luwuraya
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA—Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp28 miliar, Diki Arianto dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Jaksa Penuntut Umum, Indra Gunawan membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa selama pemeriksaan Diki berperilaku baik dan mampu mengingat kejadian di masa lalu sehingga meringankan tuntutannya.

Dalam tuntutan diketahui bahwa Diki telah melakukan penjualan kurang lebih 50 ribu saham milik PT Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO) milik Gupta Yamin.

Akibat perbuatan Diki, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham PT. Ekploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengalami kerugian Rp 28.612.478.632 dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai dari saham CNKO atas penjualan saham yang dijual terdakwa.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari Diki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper