Bisnis.com, TANGERANG—Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten Sabri Nurdin mengungkapkan kelalaian penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah merupakan kelalaian pemda.
Mekanisme penyerahan PSU, tuturnya, harus diawali oleh pemda dengan mengirimkan surat permintaan kepada pengembang atas aset yang diketegorikan sebagai PSU. Namun, Sabri menilai, pemerintah terindikasi enggan mengambil alih PSU yang kelak akan menjadi tanggungan APBD.
“Pihak kami, yang tergabung dalam Apersi sangat terbuka jika pemerintah meminta PSU. Namun, kami melihat pemerintah masih mikir-mikir, karena kelak akan menjadi tanggungan daerah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/7/2014).
Pengembang yang tergabung dalam Apersi Banten, tuturnya, sepakat akan memberikan seluruh aset PSU yang diminta. Seluruh dokumen yang diperlukan, lanjutnya, telah disiapkan kapanpun jika diminta oleh pemerintah.
“Mungkin pemerintah masih ragu, karena beban anggaran mereka akan menjadi bertambah. Sementara pengamatan kami jalan dan fasilitas umum yang sejak lama tanggungan daerah saja masih banyak yang belum dikelola,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Widi Hastuti mengatakan dari total 131 jumlah pengembang perumahan yang ada di Tangerang, 57 di antaranya dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan PSU.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengejar aset 57 pengembang perumahan yang telah ditinggal dan seharusnya diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah untuk dikelola.