Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus kerusakan lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur. Sidang rencananya akan digelar Senin (7/7/2014) siang.
"Agendanya ahli dari mereka [SPS]," ujar Bobby Rachman, kuasa hukum KLH kepada Bisnis.
Namun, belum diketahui siapa saja ahli yang dihadirkan pihak SPS.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum SPS enggan memberitahukan ahli yang mereka hadirkan hingga persidangan.
Seperti diketahui KLH menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membiarkan kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sidang Lanjutan SPS & KLH Bakal Hadirkan Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus kerusakan lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur. Sidang rencananya akan digelar Senin (7/7/2014) siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha
8 jam yang lalu