Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan inventarisasi aset yang masuk dalam kategori fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengatakan pendataan ulang aset milik pemerintah kota tersebut akan menekan penguasaan aset oleh pihak ketiga secara ilegal.
Sejauh ini, pihaknya fokus pada pendalaman 499 aset bermasalah yang rawan dipindahtangankan lantaran belum tersetifikasi secara legal.
"Inventarisasi aset secara menyeluruh kita lakukan, akan kami verifikasi ulang terutama yang bermasalah apalagi jika ada pihak lain yang mengklaim terkait kepemilikan," ucapnya, Kamis (3/6/2014).
Di sisi lain, langkah inventarisasi itu merupakan optimalisasi pemanfaatan aset untuk pelayanan kepada masyarakat maupun kontribusi aset terhadap PAD melalui skema kerjasama dengan pihak ketiga secara legal.
Adapun, pengelolaan aset pemkot juga merupakan turunan dari Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Aset Daerah.
"Kami targetkan, permasalahan aset tersebut bisa dirampungkan dalam 2 bulan kedepan," kata Rizal yang juga menjadi ketua tim inventarisasi aset Pemkot Makassar.
Untuk lebih mendukung langkah tersebut, Pemkot Makassar menggandeng Kejari Makassar yang akan memberikan bantuan hukum perdata maupun tata usaha dalam proses inventarisasi aset.
Kerjasama itu nantinya bakal memberikan manfaat bagi Pemkot dalam mengambil langkah untuk menghadapi berbagai persoalan aset bermasalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel