Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan undang-undang tentang Konservasi Tanah dan Air (KTA) ditarget tuntas sebelum masa bakti DPR periode 2009-2014 berakhir menyusul upaya pencegahan kerusakan dan eksploitasi yang berlebihan.
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV, mengatakan tanah sebagai sumber daya perlu dimanfaatkan secara optimal, namun perlu diimbangi dengan perlindungan untuk kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.
"Di sini lah pentingnya pengaturan pemanfaatan tanah sekaligus air yang dikandungnya. RUU ini sudah sangat mendesak," katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (2/7/2014).
RUU tersebut diharapkan mampu melindungi, memulihkan, meningkatkan, dan memelihara tanah dari kerusakan.
“Untuk itu, tanah harus dikelola untuk meningkatkan ketersediaan produk pertanian, menyaring udara, memurnikan air, dan untuk mengurangi peningkatan emisi karbon karena aktivitas manusia,” ujarnya.
Saat ini, pengaturan mengenai konservasi tanah dan air masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan konprehensif, oleh karenanya diperlukan pengaturan tersendiri dalam bentuk undang-undang.
Hal senada diungkap Ignatius Mulyono, Ketua Badan Legislatif DPR RI.
Ignatius menegaskan, perlu ada pengaturan tersendiri tentang KTA.
“Selama ini pengaturan tentang konservasi tanah dan air belum memadai dan konprehensif,” katanya.
Untuk itu, DPR berniat segera mengerucutkan RUU KTA dengan Komisi IV DPR sebagai pengusul.
“Saat ini, seluruh anggota badan legislatif diharap segera bekerja untuk melakukan harmonisasi atas RUU KTA ini dengan ketentuan yang sudah berlaku.”
Secara tradisional, tanah berfungsi sebagai media tumbuh tanaman untuk kegiatan pertanian. Namun, saat ini fungsi tanah lebih luas lagi, antara lain untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan untuk menghadapi perubahan iklim.