Bisnis.com, JAKARTA - Apa yang ditunggu-tunggu oleh kalangan madrasah selama ini sudah terbit, menyusul ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan pun menyambut baik terbitnya PMA ini. Pasalnya, saat ini sudah ada sekitar 500 proposal penegerian madrasah yang masuk Direktorat Pendidikan Madrasah untuk segera ditindaklanjuti.
“PMA ini mengatur dua skema penegerian madrasah. Selama ini yang ada adalah madrasah swasta yang dikelola masyarakat dinegerikan oleh Pemerintah. Nah sekarang ditambah dengan skema pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang langsung berstatus negeri,” kata Nur Kholis dalam situs Kemenag Selasa (1/6/2014).
M. Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa proses penegerian didasarkan pada persyaratan yang sangat ketat, menjamin peningkatan kualitas madrasah yang berbasis kelembagaan. “Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk peningkatan kualitas madrasah berbasis kelembagaan.”
Syarat itu, di antaranya dalam hal penegerian madrasah, misalnya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara sebelum ditetapkan oleh Menteri agama.
Syarat lainnya yakni penyelenggara madrasah yang akan dinegerikan wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.