Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi merampungkan 903 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) 2014 setelah gelaran sidang pemeriksaan dan sidang putusan berakhir.
Sesuai dengan bahan jumpa pers Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang diterima Bisnis, dari jumlah perkara tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu anggota DPR RI dan 181 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi.
Selain itu, 461 perkara merupakan gugatan terhadap, penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, 2 perkara merupakan gugatan partai politik terkait pemenuhan syarat ambang batas, dan 34 perkara merupakan gugatan perseorangan calon anggota DPD dari 32 provinsi seluruh Indonesia.
Penyelesaian tersebut sesuai dengan tenggat 30 hari kerja sejak diregistrasi, MK telah memutuskan seluruh permohonan PHPU Legislatif 2014 selama 4 hari berturut-turut, mulai Rabu (25/6/2014) hinggga Senin (30/6/2014).
Dari keseluruhan permohonan, perkara yang dikabulkan sebanyak 23 perkara, yang terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan SK KPU sebanyak 10 perkara dan perhitungan ulang (putusan sela) yang menunda pelaksanaan SK KPU sebanyak 13 perkara.
Perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebanyak 312 perkara dan permohonan ditarik kembali oleh para pemohon sebanyak 26 perkara. Selebihnya, yakni 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti di dalam persidangan.
Adapun putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah daerah pemilihan, KPU selambat-lambatnya wajib melaporkan kepada MK seluruh pelaksanaan penghitungan ulang tersebut pada Kamis (10/7/2014).
Selanjutnya, setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara tersebut, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK.