Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Grup Hukum Bank Central Asia (BCA), Stefanus Angga Winarsa terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya (SRS).
Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRS, ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (27/6/2014).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Hayono Isman pada 6 Juni.
Terkait kasus ini penyidik KPK juga telah menyita satu unit mobil Toyota Vellfire, satu unit mobil inova dan satu unit apartemen milik Syahrul Raja.
KPK menjerat Syahrul dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya juga menjerat Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seorang tersangka pemberi suap.