Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Tanpa Asap Rokok: Ini Cara Pandang Panjang Terapkan Aturan

Padang Panjang menerapkan “Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR)” dan “Kawasan Tertib Rokok (KTR)” pada 2008. Penetapan ini dimulai bertahap sejak 2005.
Ilustrasi/dinkesbanggai.wordpress.com
Ilustrasi/dinkesbanggai.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Padang Panjang menerapkan  “Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR)” dan “Kawasan Tertib Rokok (KTR)” pada 2008. Penetapan ini dimulai bertahap sejak 2005.

Pada 2005, Wali Kota Padang Panjang pada periode 2003-2013 Suir Syam memberikan instruksi pada perkantoran untuk tidak merokok terutama di tempat tertutup.

Instruksi ini dibarengi dengan pembentukan organisasi masyarakat bernama Forum Kota Sehat yang bertugas menyoalisasikan tentang bahaya rokok.

Sosialisasi dilakukan selama 1 tahun hingga 2006.

Pada tahun yang sama dilakukan ujicoba kawasan tanpa asap rokok di bawah tim pembina dan pengawas yang memberikan bimbingan teknis.

Pada 2007, mulai diberlakukan ancaman bagi pelanggar sosialisasi.

Pada 2008 barulah ditetapkan Perda KTAR/KTR dan kebijakan wali kota tidak menerima iklan rokok.

Kebijakan ini merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya yang dibuat di Indonesia.

Pada 2009 dibuat Peraturan Wali Kota Perwako no.9 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.

Pada tahun ini pula, kawasan di Padang panjang terbagi menjadi dua.

Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan kawasan yang “haram” adanya perokok beserta asap yang ditimbulkan.

Kawasan ini antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak semacam PAUD dan angkutan umum.

Sedangkan Kawasan Tertib Rokok merupakan kawasan yang masih boleh merokok tetapi disediakan tempat khusus yang jauh dari keramaian.

Kawasan ini mencakup perkantoran, hotel, restoran, terminal dan pasar.

Di kawasan tersebut tidak boleh sembarangan merokok jika tidak ingin terkena sanksi.

Wakil Wali Kota Mawardi menjelaskan konsekuensi bagi pemangku kepentingan yang melanggar adalah dibebastugaskan dari jabatan di pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang melanggar, kami belum membuat sanksi jelasnya tetapi ada konsekuensi dari apa yang mereka langgar,” jelasnya.

Tujuan dari perda ini meliputi tiga hal yaitu menjadikan orang-orang yang tidak merokok tidak terkontaminasi asap rokok, menjadikan anak dan ibu tidak terkontaminasi asap rokok, dan menjadikan kota dengan julukan Serambi Makkah ini bebas asap rokok.

Kendala dari perda ini menurut Mawardi adalah ketika pergantian Wali Kota pada 2013 di mana wali kota nya merupakan seorang perokok.

“Namun Pak Wali kota periode 2013-2018 saat ini, Hendri Arnis, sudah berkomitmen untuk berhenti merokok,” tandasnya.

Kendala lainnya adalah berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp74 juta tiap tahun.

Jumlah tersebut merupakan pendapatan dari iklan rokok yang sudah tidak diterima kota Padang Panjang sejak 2008.

Namun pendapatan ini dapat digantikan dari sponsor iklan pengganti seperti susu dan bantuan dana dari Kementerian Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper